BAB I. PENDAHULUAN
Pengertian koperasi
Salah satu bentuk kerja sama dalam lapangan perekonomian adalah koperasi. Kerja sama dalam koperasi ini dilakukan berdasarkan prinsip prinsip saling membutuhkan dan kesamaan kebutuhan diantara beberapa orang. Orang orang secara bersama mengupayakan pemenuhan kebutuhan sehari hari, baik yang terkait dengan keperluan pribadi maupun perusahan. Untuk mencapai tujuan itu , suatu kerja sama yang berlangsung secara terus menerus diperlukan.
Latar belakang timbulnya aliran koperasi.
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan dengan factor idiologi dan pandangan hidup yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, idiologi Negara dibagi menjadi 3
· - Liberalism/ kapitalisme
· - Sosialisme
· -Tidak termasuk sosialisme ataupun liberalisme
Aliran koperasi
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.
a. Aliran Yardistick
Aliran ini biasanya dijumpai pada Negara Negara yang beridiologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme
b. Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mensejahterakan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumapai pada daerah eropa timur dan rusia.
c. Aliran Persemakmuran.
Aliran persemakmuran memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarat.
Wewenang dan tanggung jawab dalam manajemen koperasi
I. Rapat anggota
Rapat anggota harus merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada anggota tentang kegiatan kegiatan selama tahun yang lalu. Menurut UU RI No.25/1992, wewenang dan tanggung jawab dalam rapat anggota yaitu menetapkan:
a. Anggaran dasar,
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas,
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengeshan laporan,
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya,
f. Pembagian sisa hasil usaha
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
II. Pengurus
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat di bawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagai badan hukum. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan 5 tahun.
Menurut UU RI No.25 tahun 1992 pasal 30 ayat 1 dijelaskan tanggung jawab pengurus yaitu:
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5. Memelihara daftar buku dan pengurus
Dan dalam pasal 30 ayat 2 yang menjadi wewenang dari pengurus koperasi yaitu:
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi dan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
Secara Perorangan
a) Ketua :
a. Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
b. Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
c. Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara
d. Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b) Sekretaris :
Ø Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
Ø Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
Ø Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c) Bendahara :
1. Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
2. Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
3. Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
4. Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua
III. Pengawas
Tanggung jawab dari pengawas yaitu:
a. memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, kearah keterampilan dan keahlian
b. mencegah pemborosan bahan
c. menilai hasil kerja dengan rencana yang telah ditetapkan
d. mencegah terjadinya penyelewengan
e. menjaga tertib administrasi secara menyeluruh
f. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
g. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
sedangkan wewenang pengawas yaitu:
1. meneliti catatan yang ada pada koperasi
2. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
BAB II. FUNGSI MANAJEMEN DALAM KOPERASI
A. FUNGSI FUNGSI MANAJEMEN
James A.F Stoner (1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, dan pengendalian, sumberdaya yang ada untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
1. Perencanaan
Ada enam langkah dalam proses perencanaan, yaitu:
a. Mengumpulkan fakta dan informasi yang berkaitan dengan situasi
b. Menganalisis situasi dan masalah yang terlibat
c. Memperkirakan perkembangan pada masa yang akan dating
d. Menetapkan tujuan dan hasil, sebagai patokan untuk sasaran yang akan dicapai
e. Mengevaluasi kemajuan dan mencocokkan kembali pandangan seorang serentak dengan berlangsungnya perencanaan
2. pengorganisasian
pengorganisasian merupakan langkah atau usaha untuk:
· menentukan struktur
· menentukan pekerjaan yang harus dilakukan
· memilih, menetapkan dan melatih karyawan
· merumuskan garis kegiatan
· membentuk sejumlah hubungan di dalam organisasi dan kemudian menunjuk staffnya
3. pengarahan
Bila kita andaikan manajemen sebagai tubuh, organisasi sebagai rangka, maka jantung/ inti dari manajemen mestinya adalah pengarahan terhadap karyawan. Pengarahan ditujukan untuk:
a) menentukan kewajiban dan tanggung jawab
b) menetapkan hasil yang harus dicapai
c) mendelegasikan wewenang yang diperlukan
d) menciptakan hasrat untuk berhasil
e) mengawasi agar pekerjaan benar benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
4. pengkoordinasian
koordinasi merupakan daya upaya untuk mensinkronkan dan menyatukan tindakan tindakan sekelompok manusia. Koordinasi merupakan otak dalam batang tubuh dari keahlian manajemen. Jika, manajer menemukan kesulitan yang berkelanjutan dalam koordinasi, dia harus mencurigai program perencanaan, pengorganisasian dan pengarahan.
Pengorganisasian berlangsung serentak dengan:
a. penafsiran program, kebijakan, prosedur dan praktek
b. mengupayakan pertumbuhan dan perkembangan karyawan
c. pembinaan hubungan dengan para karyawan dan sikap yang tetap mengarah ke masa depan
d. mengupayakan iklim untuk berhasil
e. pengadaan arus informasi yang bebas
5. pengendalian
Pengendalian menguraikan system informasi yang memonitor rencana dan proses untuk meyakinkan bahwa aktivitas itu selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, dan member peringatan bila perlu sehingga tindakan pemulihan dapat dilakukan.
Pengendalian memerlukan informasi dan pengetahuan yang cukup, bukan yang sudah basi dan tidak bertalian dengan tujuan organisasi. Banyak waktu yang berharga dapat terbuang atau sia sia untuk program pengendalian kalau tidak dibuat pengecekan terhadap nilai yang sesungguhnya secara periodik.
B. PENGURUS KOPERASI
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan tmaju mundurnya koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan pengejawantahan tugas dan wewenang koperasi.
Teorinya, susunan perangkat organisasi pengurus pada umumnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Namun dalam pelaksanaannya susunan perangkat organisasi pengurus tersebut dapat bervariasi antara satu koperasi dengan koperasi yang lain. Kecenderungan yang biasa terjadi pada banyak koperasi Indonesia adalah pengembangan struktur perangkat secara horizontal, misalnya pada jabatan ketua, bisa berkembang menjadi ketua umum, ketua I, ketua II.
Sebagai mandataris Rapat Anggota, pengurus koperasi dapat mendelegasikan wewenangnya dalam melaksanakan usaha kepada pengelola sesuai dengan pasal 32 ayat 1 UU. Dalam perjanjian tersebut juga disebutkan wewenang manajer dalam pengambilan.
Fungsi personifikasi badan hukum
Fungsi personifikasi badan hukum
Personifikasi badan hukum koperasi itu adalah pengurus. Dengan demikian tersimpul pengertian bahwa tindakan-tindakan pengurus yang dilakukan untuk melakukan tugasnya termaksud mencerminkan tindakan tindakan koperasi.
D. Fungsi kesatuan pimpinan
James A. F. Stoner mendefenisikan kepemimpinan manajerial sebagai suatu proses mempengaruhi kelompok yang ditujukan pada pencapaian tujuan tertentu. Kepemimpinan pada dasarnya ada tiga gaya, yaitu sebagai berikut:
1. Otoriter
2. Demokratis
3. Kebebasan
Melihat ciri ciri koperasi dimana demokrasi merupakan salah satu unsur yang terkandung dalam organisasi koperasi, maka dapat dipastikan bahwa gaya demokrasilah yang tepat bagi kepemimpinan dalam koperasi.
BAB III. BADAN PEMERIKSA ATAU PENGAWAS
Pengawas adalah perangkat organisasi yang mempunyai kedudukan strategis dalam pengelolaan koperasi dan bertanggung jawab dalam pengawasan, atas jalannya organisasi dan usaha yang dilaksanakan oleh pengurus. Dalam pengaturan pengawas perlu ditetapkan hal hal sebagai berikut
a. Pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
b. Cara pemilihan pengawas harus diatur secara demokratis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
c. Persyaratan untuk menjadi pengawas antara lain menyebutkan mengenai kemampuan, kejujuran, dan telah menjadi anggota paling sedikit beberapa tahun.
d. Masa jabatan anggota pengawas diatur sehingga masa jabatan anggota pengawas tidak berakhir pada masa yang bersamaan.
e. Harus ditentukan pula menetapkan periode jabatan pengawas.
f. Susunan anggota pengawas harus dicantumkan dalam buku daftar pengawas yang ditanda tangani oleh masing masing anggota pengawas.
g. Tugas pengawas harus dicantumkan dengan tegas, sehingga batas batas kewenangan dan tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan jelas.
h. Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
i. Pengawas wajib merahasiakan hasil pengawasan kepada pihak ketiga.
j. Fungsi pengawas terhadap pengelolaan usaha sebagian dapat digantikan oleh pengurus, apabila pengurus telah mengangkat pengelola.
Menurut UU. No. 25 Tahun 1992 pasal 39 ayat 1, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat 2 menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Dalam prakteknya umumnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pengawas koperasi dapat dikatakan kurang efektif, khusunya bagi koperasi koperasi yang ada dipedesaan seperti KUD. Hal tersebut dapat terjadi karena pengurus dipilih lebih dahulu daripada pengawas.
Akibatnya, sumber daya manusia yang lebih baik akan terpilih sebagai pengurus dan baru sisanya akan menjadi anggota pengawas. Disamping hal tersebut, biasanya yang terpilih menjadi pengurus koperasi adalah tokoh tokoh masyarakat desa, yang mempunyai pengaruh yang luas. Kondisi ini diperburuk dengan kenyataan bahwa, status sosial pengurus tadi relatif lebih baik, dan kwalifikasi pengawas yang kurang memadai membawa dampak negatif terhadap efektivitas pelaksanaan pengawasan.
BAB IV. MANAJER
Koperasi pada dasarnya memerlukan tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha, modal kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Besar kecilnya usaha koperasi merupakan batas dan ukuran perlu tidaknya digunakan tenaga manajer. Bagi koperasi yang sederhana pengurus bertindak sebagai manajer.
Adapun peranan manajer yaitu:
· Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
· Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
· Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
· Dapat bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota sekalipun ada pergantian pengurus.
· Mengembangkan percaya atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan kegiatan.
Tugas dan tanggung jawab manajer
Tugas dan tanggung jawab manajer koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut
1. Dibidang yang menyangkut karyawan, manajer hendaknya mengajukan usul usul pengangkatan karyawan tertentu dan juga mengangkat karyawan beserta staffnya atas dasar batas batas yang ditetapkan oleh pengurus.
2. Manajer hendaknya aktif melakukan bimbingan dan pembinaan terhadap para karyawannya, melakukan pengawasan langsung terhadap para karyawan dan staffnya.
3. Dibidang perencanaan, manajar mengkoordinir penyusunan rencana kerja beserta ukuran anggarannya .
4. Dibidang pelaksanaan koperasi, manajer mengkoordinir dan memimpin para karyawannya dengan penuh tanggung jawab didalam melaksanakan tugas.
5. Di bidang administrasi barang dan jasa, manajer bertanggung jawab dalam menyelenggarakan administrasi uang dan barang dengan carmat, tertib, tulus dan jujur.
6. Di bidan pelayanan, manajer bertanggung jawab untuk membuat laporan kepada pengurus dan menjamin laporan tersebut berdata dan berfakta benar, agar pengurus dapat mengetahui jalannya usaha yang sebenarnya.
Fungsi Manajer
1. Perencanaan
Meliputi rencana jangka panjang dalam garis besar dan rencana jangka pendek secara terperinci. Rencana merupakan pedoman yang harus dikerjakan, berisikan tujuan jelas yang hendak dicapai dengan cara dan tindakan yang akan dijalankan meliputi tenaga manusia, alat alat fasilitas, dan kebijakan. Merencanakan adalah memikirkan, menimbang nimbang, memutuskan dan menentukan apa yang akan dikerjakan, bagaimana dan oleh siapa, supaya dapat mencapai tujuan tertentu atau mendapat hasil tertentu.
2. penyelarasan
Menyelaraskan semua bagian dalam koperasi kesatuan tindakan dan dari semua bagian bagian dalam satu organisasi. Koordinasi meliputi kesatuan bersama dari orang orang, bahan bahan alat produksi dan pemasaran, uang dan lain lain untuk bekerja secara keseluruhan. Prinsipnya koordinasi sejak dari permulaan harus dijalankan, jangan sampai terjadi tidak terdapat kerja sama antara bagian satu dengan bagian yang lain yang sebenarnya mempunyai hubungan yang erat. Pentingnya koordinasi suatu bagian tidak dapat dipisah dengan bagian yang lain.
3. Pengorganisasian
Meliputi pembagian tugas, tanggung jawab dan kekuasaan untuk melaksanakan rencana yang sudah dibuat . pekerjaan diatur mulai dari pimpinan sampai pada pelaksanaan bawahan menurut bagian dan lapangan masing masing. Jadi mula mula memahami tujuan koperasi , sesudah itu dipikirkan semua kegiatan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai tujuan kemudian bagian yang bersangkutan dalam koperasi. Untuk melaksanakan tugas tugas kegiatan pengurus /manajer dapat menyerahkan sebagian kekuasaan kepada manajer bagian usaha dan lain lain.
4. Pengarahan
Menuntun bagian yang terdapat dalam tanggung jawab pengurus agar dapat diarahkan pada tujuan akhir pada setiap tugas yang diberikan pada bawahan dalam bentuk tertentu harus disertai dengan pengawasan. Pengurus /manajer harus berusaha menjelaskan usaha perseorangan sesuai dengan kemampuan untuk mencapai tujuan. Demikian juga selalu menuntun mengawasi serta memberi tahu hubungan dengan kebijakan program organisasi koperasi.
5. Pengamatan
Kegiatan ini mengamati serta mengawasi jalannya segala sesuatu sesuai dengan rencana. Pengamatan adalah pengukuran dan pemeriksaan semua tindakan tindakan bawahan untuk menjamin tercapainya tujuan koperasi. Setiap kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan rencana sehingga pengamatan sudah dijalankan. Tanpa rencana, sukar untuk mengukur pekerjaan orang orang pelaksana bawahan. Apabila terjadi keharmonisan perencanan serta pelaksanaan dengan pengawasan maka akan tercapai tujuan manajemen untuk meningkatkan usaha koperasi. Kelemahan yang terjadi selau harus berusaha untuk mengatasinya.
BAB V. MANAJEMEN KOPERASI DAN MANAJEMEN USAHA KOPERASI
A. Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi merupakan istilah yang berasal dari bahasa ‘’alam pikiran’’ bahasa inggris dan amerika, dan istilah ini bagi kita sulit untuk dipahami, oleh sebab itu, perbedaan dasar kebudayaan yang terlampau jauh, lebih lebih di amerika serikat dimana tidak pernah ada kerajaan kerajaan dan tidak ada kebudayaan yang berdasarkan pada agama.
Dengan mengingat mentalitas bangsa selama duapuluh tahun belakangan ini, maka yang cocok bagi bangsa kita adalah berpikir secara administrasi terlebih dahulu yakni berpikir secara organisasi tata usaha manajemen terlebih dahulu secara berangkaian kemudian ditingkatkan kemampuan manajemennya didalam rangka administrasi tersebut.
Manajemen koperasi berlandaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang lebih terkenal dengan landasan pancasila. Landasan yang demikian diwujudkan pada sifat manajemen koperasi yang bersifat demokrasi, yaitu:
a. Kekuasaan tertinggi
Semua kebijakan dan keputusan keputusan yang akan dilaksanakan di dalam suatu koperasi ditentukan dalam forum rapat anggota berdasarkan hikmah kebijakan permusyawaratan, dimana setiap orang dengan tidak memandang umur, besarnya simpanan di dalam koperasi serta golongan mempunyai hak suara yang sama yaitu satu orang satu hak suara. Pengurus dalam hal ini hanyalah melaksanakan kebijakan kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota yang telah dituangkan dalam bentuk anggaran dasar/ anggaran rumah tangga. Pengurus berhak hanya dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan keputusan keputusan Rapat Anggota.
b. Pengurus dan Badan Pemeriksa
Pengurus dan badan pemeriksa adalah anggota yang dikuasakan oleh anggota untuk menggunakan kekayaan anggota yang telah dikumpulkan guna menjalankan usaha bersama itu. Badan pemeriksa mewakili anggota untuk mengawasi pengurus agar bekerja menurut kebijakan kebijakan sebagaimana telah dituangkan didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Ini mengandung arti bahwa usaha dan organisasi koperasi diurus secara bersama sama oleh anggota untuk kepentingan anggota itu sendiri.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha
Tujuan suatu koperasi ialah untuk menunjang usaha, atau meningkatkan daya beli anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Karena itu, yang menjadi ukuran bagi keberhasilan suatu Koperasi bukan ditentukan berdasarkan besarnya sisa hasil usaha atau laba yang besar, melainkan diukur dari banyaknya anggota dan masyarakat memperoleh pelayanan dari koperasi. Jika kebutuhan koperasi bisa menghasilkan sisa hasil usaha maka itupun akan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa jasa anggota itu terhadap Koperasi. Dengan demikian, setiap anggota tidak menerima bagian sisa hasil usaha menurut modalnya di dalam koperasi, sebagaimana yang berlaku di dalam bentuk usaha konsentrasi modal.
d. Usaha Koperasi
Sebagai koperasi, sebagaimana dengan bentuk usaha kumpulan modal bisa saja memilih usahanya berdasarkan kemungkinan untung yang sebesar besarnya. Akan tetapi mengingat koperasi adalah bentuk usaha bersama, maka pilihan usaha koperasi itu ditentukan oleh kepentingan usaha atau mata pencarian anggotanya. Koperasi bukan koperasi, jika usahanya ditentukan berdasarkan besarnya untung yang akan diperoleh tanpa ada kaitan usaha dengan usaha anggotanya atau meningkat daya beli anggotanya. Ini berarti bahwa usaha koperasi menjadi tumpuan harapan anggotanya untuk menunjang usaha mereka masing masing atau meningkatkan daya beli, atau demokrasi usaha.
B. Manajemen Kewirausahaan
Sebagai lembaga ekonomi yang berwatak social, berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, maka jelas kiranya bahwa system manajemen di lembaga koperasi harus mengarah pada manajemen partisipatif. Manajemen partisifatif dalam hal ini berarti adanya kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi, baik yang turut serta dalam pengelolaan ataupun yang diluar kepengurusan, memiliki rasa bertanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi.
Manajemen kewirausahaan, tidak lain adalah manajemen dimana setiap manajer yang dipilih untuk memimpin koperasi, tidak hanya sekedar memiliki kemampuan teknis manajemen, tapi juga memiliki kemampuan potensial sebagai wirausaha, yang mampu dan berani mengambil resiko yang diperhitungkan, bukan spekulan, tetapi juga mampu menjadi Pembina, pendidik bagi bagi anggota koperasi yang dipimpinnya.
Manajemen kewirausahaan dalam koperasi sangat berbeda dengan manajemen birokratis. Dalam manajemen birokratis pimpinan merupakan atasan yang memiliki wewenang penuh, sedangkan bawahan hanya sekedar ‘’pembantu’’ untuk melaksanakan tugas yang digariskan oleh manajer, sebagai pimpinan tertinggi dalam suatu badan usaha.
Dari defenisi Dailey tersebut jelas kiranya, bahwa system manajemen koperasi seyogyianya memilih jalur kewirausahaan, yang lebih sesuai dengan landasan dasar koperasi, kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong, adanya rasa ikut memiliki, rasa bertanggung jawab dan ras berprestasi dalam suatu organisasi.
Daftar pustaka
Anoraga,Pandji. 2007. Dinamika Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta.
Sitio, arifin. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar