Rabu, 18 Mei 2011

PERKEMBANGAN KUD


PERKEMBANGAN KOPERASI UNIT DESA

1.      Sejarah Perkembangan Koperasi Unit Desa.
            Banyak sekali jenis-jenis koperasi yang kita ketahui salah satunya adalah koperasi unit desa atau lebih kita kenal dengan KUD.  Koperasi unit desa (KUD) mempunyai sejarah yang panjang dan saling berkaitan.  Koperasi sudah ada sejak kolonial Belanda.  Pada tahun 50an muncul jenis-jenis koperasi pertanian, seperti koperasi pertanian (koperta), koperasi desa, koperasi kopra, dan koperasi karet.  Selanjutnya, pada tahun 70an koperasi-koperasi itu disatukan dalam KUD.
Berdasarkan Inpres No 4/1973, KUD adalah koperasi pertanian.  Kemudian pada 1978, dengan Inpres No 2/1978, diubah menjadi koperasi pedesaan.  KUD adalah satu-satunya koperasi di pedesaan.  Inpres No 4/1984 mengukuhkan kembali KUD sebagai organisasi koperasi tunggal (kecuali ada izin dari menteri).  KUD dikembangkan akibat kegagalan Bimas Gotong Royong untuk melibatkan petani secara efektif dalam program peningkatan produksi beras.  Di wilayah unit desa, satu kesatuan sawah dengan irigasi teknis yang meliputi areal 600-1.000 ha, dibentuk KUD yang berfungsi sebagai sarana penopang wilayah unit desa bersama BRI unit desa dengan menyalurkan sarana produksi, yang nantinya akan dikembangkan sebagai penyalur kredit, pemasaran hasil pertanian, dan lain-lain.
Pada 1998, melalui Inpres No. 18/1998, pemerintah mencabut Inpres No. 4/1984 yang menghapus legitimasi KUD sebagai organisasi koperasi tunggal di tingkat pedesaan dan dengan demikian berfungsi sebagai palu godam yang meruntuhkan banyak KUD.  Banyak KUD yang tidak sukses melaksanakan pengadaan pangan kemudian ditambah dengan penghapusan subsidi pupuk. Banyak KUD yang juga gagal melaksanakan penyaluran pupuk.  Pengadaan pangan dan penyaluran pupuk tersebut kemudian diambil alih oleh Bulog, LSM, dan swasta. Setelah itu, keluar kebijakan pemerintah yang meliberalisasikan koperasi.  Dengan bebas masyarakat mendirikan koperasi dengan hanya izin dari dinas koperasi tingkat kabupaten dan mendapatkan insentif kredit lunak.  Hasilnya, banyak koperasi yang tumbuh hanya karena akan mendapat fasilitas pemerintah, tanpa kegiatan alias koperasi papan nama.
Akhir-akhir ini pemerintah mengembangkan berbagai program yang tidak lagi menggunakan KUD, tetapi membentuk kelompok masyarakat penerima bantuan/program seperti kelompok tani, gapoktan (gabungan kelompok tani), dan LKMA (lembaga keuangan mikro agribisnis).  Harapannya, gapoktan tersebut akan berkembang menjadi koperasi.  Kenyataannya belum seperti yang diharapkan. Kelompok tani yang dibentuk sebagai akibat adanya program pemerintah biasanya tidak permanen. Begitu program selesai kelompok tani tersebut berakhir.  Dan bila ada program pemerintah dari departemen yang berbeda, biasanya dibentuk kelompok tani baru.  Keadaan ini berlangsung terus, sehingga tidak berkembang kelompok tani menjadi koperasi.  Departemen Dalam Negeri mengembangkan lembaga ekonomi di pedesaan berupa BUMD (badan usaha milik desa), namun perkembangannya belum bisa melembaga secara nasional (gunadarma, 2009).
2.      Konsep Pengembangan Koperasi.
Menurut Mutis (1999) pimpinan koperasi perlu menata derap langkah kerja yang efisien dan rasional, serta memicu disiplin yang baik sehingga dapat memacu efisiensi teknis dan efisiensi ekonomis.  Menurut Book (1994) pengembangan koperasi yang sehat menuntut adanya persamaan hak antar sesama anggota, yang dinyatakan dengan manajemen demokratis, pada saat kita bicara tentang pembagian kekuasaan.  Anggota harus memiliki hak yang sama dalam peran sertanya pada koperasi dan dalam ikut mengambil keputusan mengenai penggunaan sumber daya koperasi.
Syarat utama agar koperasi dapat bekerja dengan efisien adalah apabila pengelolan atau manajemen usaha koperasi yang bersangkutan juga terlaksana dengan baik, yang didasarkan falsafah dari, oleh, dan untuk anggota.  Dengan demikian efisiensi suatu usaha koperasi ditentukan oleh pengelolaan usaha dan partisipasi anggota yang ditunjang oleh profesionalisme pengelolanya (Kusumah 1987).
Prasyarat pesatnya perkembangan organisasi koperasi menurut Mutis (1999) adalah pertama, koperasi harus meluaskan wawasan dalam manajemen dan organisasinya.  Kedua, koperasi harus diorganisir dengan baik dan dikelola secara profesional.  Ketiga, mempertahankan standar integritas koperasi yang tinggi. Keempat, penataan orientasi dan kontribusi pelayanan kepada anggota dan masyarakat secara tepat.  Tanpa terpenuhinya prasyarat tersebut, tampaknya sulit bagi koperasi untuk tumbuh berkembang bersaing dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Perkembangan koperasi juga dipengaruhi oleh keadaan lingkungan baik lingkungan internal maupun eksternal organisasi.  Faktor lingkungan internal koperasi adalah sarana dan sumber daya yang ada dalam koperasi yang secara langsung mempengaruhi kemajuan koperasi.  Sedangkan faktor eksternal merupakan faktor di luar koperasi yang berpengaruh terhadap arah dan tindakan koperasi yang pada akhirnya mempengaruhi struktur organisasi dan proses internal koperasi (malawat, 2008).

3.      Dimensi Koperasi Unit Desa
3.1.  Koperasi Unit Desa sebagai proses
Memperhatikan  pembangunan  dan  pengembangan  Koperasi  Unit  Desa  (KUD) sebagai  suatu proses  yang sudah mulai sejak Pelita I, terasa ada kemajuan. Dari tidak ada menjadi ada,  dimana  sebagai  idea  dilahirkan  pada  Pelita  II.  Pada  Pelita  III  menunjukkan  adanya  kemajuan baik sebagai lembaga maupun usaha. Pada periode memasuki Pelita IV, sebagai lembaga tetap menunjukkan  adanya  kemajuan  seperti  meningkatnya  jumlah  organisasi,  meningkatnya  jumlah anggota,  makin  baiknya  adminsitrasi  dan  tambahnya  kader.  Tetapi  dilihat  dari  sudut  usaha ternyata mengalami sedikit kemunduran volume usaha yang berkurang dan juga keadaan usaha yang  sedikit  lesu.  Hal  ini  tidak  lepas  dari  keadaan  perekonomian  di  Indonesia  sebagai  suatu kesatuan, satu keseluruhan yang utuh.
3.2.  Koperasi sebagai suatu metode
Didalam  melihat  dimensi  metoda,  salah  satu  yang  dipergunakan  adalah  melihat pembangunan  koperasi  sebagai  suatu  program.  Kumpulan  berbagai  program  sebagai  satu pencerminan  pelaksanaan  perencanaan  dari  metoda  pembangunan  yang  terpadu,  dapat menopang kehadiran koperasi dalam suatu system perekonomian yang berjalan.  Program sebagai metoda dapat memberikan dukungan untuk pencapaian suatu sasaran secara  sitematis.  Pada  setiap  saat  dapat  dilakukan  tindakan-tindakan  korektif  bila  dalam  suatu alur telah menyimpang dari rencana yang telah ditetapkan.  Dimensi program sebagai bagian dari perencanaan, untuk masa depan yang sangat perlu memperoleh  perhatian  adalah  proses  terjadinya  perencanaan  tersebut. 
Dalam  pembinaan, pemerintah  yang  terdiri  dari  berbagai  instansi  yang  terkait  diharapkan  menciptakan  suatu  iklim yang  mampu  menunjang  rencana  dari  koperasi  secara  individual  untuk  mampu  berkembang sejalan  dengan  kehendak  dari  anggota  dan  lingkungannya.  Kalau  hal  ini  telah  benar-benar terlaksana, masa depan KUD akan cerah.  Rencana KUD bukan pihak luar yang membuat, tetapi dari KUD sendiri.  Sebab KUD sendiri yang mengerti dan memahami apa yang dibutuhkan untuk kemajuan dan masa depannya.
3.3.  Koperasi sebagai gerakan
Dimensi koperasi sebagai gerakan, adalah perwujudan dari idea dasar koperasi sebagai kumpulan  manusia  yang  ingin  memperbaiki  kedudukan  social  ekonominya  melalui  kegiatan kegiatan  ekonomi.  Kegiatan  ekonomi  yang  dilakukan  merupakan  usaha  pemenuhan  kebutuhan dari yang menyatukan diri dalam bentuk koperasi tersebut.  Dalam sejarah pertumbuhan koperasi yang diawali dengan bentuk pembentukan toko sebagai tempat berusaha berubah menjadi toko sebagai tempat memperjuangkan nasib.
3.4.  Koperasi sebagai organisasi
Di  depan  telah  disinggung  dimensi  koperasi  sebagai  lembaga  yaitu  sebagai  organisasi manusia,  sebagai  kumpulan  manusia  yang  ingin  memperbaiki  kehidupannya.  Masa  depan koperasi  sebagai  organisasi,  dapat  juga  dilihat  trendnya  atas  dasar  peragaan  (performance) Koperasi Unit Desa di waktu-waktu yang lalu.
Beberapa  tolok  ukur  yang  dipergunakan  untuk  melihat  perkembangan  koperasi  sebagai organisasi adalah: jumlah KUD, jumlah anggota dan juga perbaikan manajemen yang tercermin dari peningkatan kualitas Koperasi Unit Desa yang ada di Indonesia.  Ini tercermin pada jumlah KUD  yang  kualifikasi  klasnya  selalu  ada  kenaikan  dari  tahun  ke  tahun  dapat  pula  memberikan gambaran selain semakin banyaknya KUD yang mampu menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) di mana pematangan demokrasi pada koperasi akan tercermin.
4.      Perumusan Manfaat Strategi Pengembangan Koperasi Unit Desa
Strategi merupakan alat untuk mencapai tujuan perusahaan dalam kaitannya dengan tujuan jangka panjang, program tindak lanjut, serta prioritas alokasi sumberdaya (Chandler 1962 diacu dalam Rangkuti 2000).  Perumusan strategi termasuk mengembangkan misi bisnis, mengenali peluang dan ancaman eksternal perusahaan, menetapkan objektif jangka panjang, menghasilkan strategi elternatif dan memilih strategi tertentu untuk dilaksanakan (David 2004).  Manfaat strategis adalah agar para manager di semua tingkat dalam suatu perusahaan berinteraksi dalam perencanaan dan implementasi, sehingga konsekuensi keperilakuan dari manajemen strategi serupa dengan konsekuensi keperilakuan dari pengambilan keputusan partisipasif.

5.      Analisis Rasio Keuangan KUD
Menurut Sawir (2005) analisis rasio keuangan adalah untuk menilai kondisi keuangan dan prestasi perusahaan. Analisis rasio keuangan yang menghubungkan unsur-unsur necara dan perhitungan rugi laba satu dengan lainnya, dapat memberikan gambaran tentang sejarah perusahaan dan penilaian posisinya pada saat ini. Angka-angka rasio keuangan yang diperoleh dapat dianalisis dengan memperbandingkan angka rasio tersebut dengan (Munawir, 2002) :
(1)  Standard ratio atau rasio rata-rata dari seluruh industri semacam dimana perusahaan yang data keuangannya sedang dianalisis menjadi anggotanya. Standar rasio yang digunakan dalam penelitian ini adalah standar rasio yang dikeluarkan Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
(2)    Rasio yang telah ditentukan dalam budget perusahaan yang bersangkutan.
(3)  Rasio-rasio yang semacam di waktu-waktu yang lalu (ratio histories) dari perusahaan yang bersangkutan.
(4)  Rasio keuangan dari perusahaan lain yang sejenis yang merupakan pesaing perusahaan yang dinilai cukup baik atau berhasil dalam usahanya.
Analisis rasio yang digunakan terdiri atas empat kelompok rasio, yaitu rasio likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan aktivitas usaha (Munawir 2002).  Dalam penelitian ini analisis rasio yang digunakan adalah rasio likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas.

5.1.  Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas menunjukkan kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangannya dalam jangka pendek.  Analisis rasio ini digunakan untuk menganalisis dan menginterpretasikan posisi keuangan jangka pendek, serta membantu manajemen untuk mengecek efisiensi modal kerja yang digunakan dalam perusahaan.  Standar rasio yang digunakan adalah standar Departemen Koperasi dan UKM yaitu untuk rasio lancar minimum sebesar 200%, rasio cepat minimum 100%, dan rasio posisi kas adalah 40% (Anonim 2005).
Perusahaan dikatakan mampu memenuhi kewajiban keuangan tepat pada waktunya apabila perusahaan tersebut mempunyai alat pembayaran atau pun aktiva lancar yang lebih besar daripada hutang lancar.  Rasio yang digunakan dalam penelitian ini adalah rasio lancar dan rasio cepat.

5.2.  Rasio Solvabilitas
Rasio solvabilitas menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban keuangannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang (Munawir 2002).  Suatu perusahaan dikatakan solvabel apabila perusahaan mempunyai aktiva yang cukup untuk membayar semua hutangnya.  Sebaliknya apabila jumlah aktiva lebih kecil daripada jumlah hutangnya, maka perusahaan tersebut dalam keadaan insolvabel.  Menurut standar Departemen Koperasi dan UKM untuk rasio ini adalah 50% (Anonim 2005).  Rasio solvabilitas yang digunakan dalam penelitian ini adalah rasio modal sendiri dengan total aktiva dan rasio total hutang dengan total aktiva.

5.3.  Rasio Rentabilitas
Rasio rentabilitas menunjukkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba selama periode tertentu (Munawir 2002).  Rentabilitas suatu perusahaam diukur dengan kesuksesan perusahaan dan kemampuan menggunakan aktivanya secara produktif.  Dengan demikian rentabilitas suatu perusahaan dapat diketahui dengan membandingkan antara laba yang diperoleh dalam suatu periode dengan jumlah aktiva atau jumlah modal perusahaan tersebut.  Standar Kementrian Koperasi dan UKM untuk rasio ini adalah sebesar minimal 15% untuk ROE, untuk gross margin ratio adalah meningkat, dan untuk ROI nilainya harus meningkat setiap tahunnya (Anonim 2005).  Dalam penelitian ini rasio yang digunakan adalah ROE dan ROI.

            Perkembangan koperasi di Sumatera Utara mengalami fluktuasi selama 10 tahun terakhir.  Salah satu indikatornya ialah jumlah koperasi, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, ketika krisis ekonomi (1997), jumlah koperasi di Sumut baru mencapai 3191 unit.  Angka tersebut terus meningkat sehingga 8103 unit (2006).  Pada saat jumlah usaha menurun, namun jumlah koperasi di Sumatera Utara semakin meningkat. 
Sayangnya, tumbuhnya jumlah koperasi di Sumut tidak diikuti dengan pertumbuhan jumlah anggota yang lebih tinggi.  Malah, apabila dibandingkan dengan tahun 1997, jumlah rata-rata anggota koperasi di Sumut mengalami penurunan yang cukup signifikan.  Pada tahun 1997, rata-rata jumlah anggota pada setiap koperasi mencapai 372 orang, kemudian menurun hingga 61,1% yakni menjadi 127 orang per koperasi pada tahun 2005. 
Hal yang serius sehingga memerlukan langkah-langkah penyelamatan adalah perkembangan Koperasi Unit Desa di Sumut yang cukup memprihatinkan.  KUD diharapkan sebagai lembaga yang dapat membantu perkembangan perekonomian di pedesaan, ternyata masih belum mampu berbuat banyak.  Walaupun dari segi jumlah, KUD mengalami pertumbuhan pada tiga tahun terakhir, namun jumlah anggota KUD di Sumut mengalami penurunan yang sangat tajam. 
Pada tahun 1997, jumlah KUD di Sumut mencapai 344.465 anggota.  Namun pada tahun 2006, jumlahnya menurun drastis hingga 74,9%.  Jumlah anggota KUD di Sumut pada tahun tersebut hanya mencapai 86.461 anggota saja.  Apabila diperhatikan lebih mendalam, rata-rata jumlah anggota KUD di Sumut juga mengalami penurunan yang sangat besar.  Pada tahun 1997, rata-rata jumlah anggota KUD mencapai 623 orang, kemudian menurun menjadi 156 orang per KUD. 
Apabila kita telaah pemikiran Bapak Koperasi Indonesia, Muhammad Hatta, yang menginginkan koperasi petani (KUD) harus menguasai pusat-pusat perbelanjaan sehingga petani sebagi produsen dapat menjual langsung kepada konsumen dengan harga relatif murah dan juga koperasi dapat memasok sendiri keperluan petani untuk produksi dengan harga yang murah pula, maka keadaan KUD saat ini sangat jauh dari cita-cita tersebut.  Fungsi dan peran KUD dalam memberdayakan perekonomian masyarakat desa seolah terputus dalam mata rantai ekonomi kerakyatan. 
Akibatnya, banyak petani saat ini tidak berminat untuk menjadi anggota dan tidak berharap KUD dapat membantu menyejahterahkan mereka.  Penyebab KUD tidak lagi menjadi gantungan petani antara lain akibat berubahnya peran koperasi sejak sepuluh tahun terakhir.  Sebelum krisis moneter, pemerintah memegang peranan penting memosisikan KUD dalam proses produksi dan pascapanen hasil pertanian seperti beras. 
Ketika reformasi berlangsung, pemerintah hanya disibukkan agenda reformasi di bidang politik, sementara kebijakan ekonomi terutama pertanian lebih banyak diserahkan mengikuti kehendak pasar bebas.  Salah satu contohnya adalah pupuk, dahulu penyaluran pupuk dikendalikan KUD, dan KUD diharuskan membeli gabah petani untuk suplai ke Bulog.  Sekarang, penyaluran pupuk diserahkan ke distributor. KUD tidak lagi mampu membeli gabah atau beras petani karena ketiadaan dana dan tidak lagi bermitra dengan Bulog. 
Sementara itu, perkembangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Sumut cukup menggembirakan.  Koperasi ini mengalami pertumbuhan yang cukup mengesankan dalam 10 tahun terakhir.  Jumlah dana yang terhimpun meningkat lebih dari 10 kali lipat. Pada tahun 1997, jumlah yang dihimpun hanya Rp151,2 miliar sedangkan pada tahun 2007, jumlahnya mencapai Rp1,8 triliun. 
Namun dari segi kemampuan dalam menghimpun dana untuk setiap koperasi, ternyata mengalami gejolak yang cukup tinggi.  Empat tahun pertama, ketika krisis ekonomi berlangsung, jumlah rata-rata dana yang dihimpun oleh per KSP mengalami penurunan hingga 30,1% yakni dari Rp3,5 miliar menjadi Rp2,4 miliar per koperasi setiap tahunnya.  Mulai tahun 2002 jumlah dana yang dapat dihimpun meningkat hingga 13,7 miliar.  Akan tetapi, jumlah dana yang dihimpun kembali menurun pada tahun 2003 hingga 2006.  Pada tahun 2006 jumlah dana yang berhasil dihimpun sekitar Rp12,7 miliar per koperasi.
Ø  Ancaman
Ada beberapa ancaman yang dapat muncul pada perkembangan koperasi di Sumut ke depan.  Pertama, timbulnya sikap skeptis di masyarakat terutama pada petani di pedesaan bahwa koperasi dapat menolong perekonomian mereka hilang, sehingga eksistensi koperasi tidak perlu dipertahankan.  Kedua, ketidakberdayan koperasi dalam menghadapi persaingan di pasar bebas akibat kelemahan di berbagai aspek seperti permodalan, pengelolaan dan kewirausahaan.  Ketiga, ketidaktersediaan infrastruktur yang memadai seperti listrik, yang dapat mengancam kegiatan produksi koperasi.
Ø  Peranan pemerintah 
Untuk mengembangankan koperasi di Sumut, peranan pemerintah dalam pembinaan koperasi yang perlu untuk dilaksanakan antara lain: Pertama, pemberdayaan kelembagaan dalam semua aspek sehingga perangkat pengurus dapat menjalankan fungsi dengan baik.  Kedua, peningkatan kemampuan sumber daya manusia dengan memberikan pelatihan-pelatihan di bidang kewirausahaan agar pengurus mampu melakukan inovasi usaha.  Ketiga, memberikan bantuan permodalan agar koperasi dapat bersaing dengan jenis usaha lainnya, termasuk juga memberikan pelatihan manajemen keuangan.  Keempat, memperluas kemitraan baik sesama koperasi maupun dengan lembaga lainnya seperti BUMN dan juga pengusaha-pengusaha lainnya (Pratomo, 2008).

Rabu, 11 Mei 2011

FUNGSI MANAJEMEN DLM KOPERASI

HALO...adik adik, lagi cari tugas ya?? mudah mudahan tulisan abg ni bermanfaat ya... oya dibaca dulu ya baru di copy paste, biar kamu mengerti, ok.....^_^




BAB I. PENDAHULUAN
Pengertian koperasi
Salah satu bentuk kerja sama dalam lapangan perekonomian adalah koperasi. Kerja sama dalam koperasi ini dilakukan berdasarkan prinsip prinsip saling membutuhkan dan kesamaan kebutuhan diantara beberapa orang. Orang orang secara bersama mengupayakan pemenuhan kebutuhan sehari hari, baik yang terkait dengan keperluan pribadi maupun perusahan. Untuk mencapai tujuan itu , suatu kerja sama yang berlangsung secara terus menerus diperlukan.
Latar belakang timbulnya aliran koperasi.
            Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan dengan factor idiologi dan pandangan hidup yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, idiologi Negara dibagi menjadi 3
·        -  Liberalism/ kapitalisme
·       -  Sosialisme
·      -Tidak termasuk sosialisme ataupun liberalisme

Aliran koperasi
            Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.

a.       Aliran Yardistick
Aliran ini biasanya dijumpai pada Negara Negara yang beridiologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme
b.      Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mensejahterakan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumapai pada daerah eropa timur dan rusia.
c.       Aliran Persemakmuran.
Aliran persemakmuran memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarat.
Wewenang  dan tanggung jawab dalam manajemen koperasi
       I.                        Rapat  anggota
Rapat anggota harus merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada anggota tentang kegiatan kegiatan selama tahun yang lalu. Menurut UU RI No.25/1992, wewenang dan tanggung jawab dalam rapat anggota yaitu menetapkan:

a.       Anggaran dasar,
b.      Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
c.       Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas,
d.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengeshan laporan,
e.       Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya,
f.       Pembagian sisa hasil usaha
g.      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

    II.                        Pengurus 
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat di bawah rapat anggota.  Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagai badan hukum. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan 5 tahun.
Menurut UU RI No.25 tahun 1992 pasal 30 ayat 1 dijelaskan tanggung jawab pengurus yaitu:
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3.      Menyelenggarakan rapat anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.      Memelihara daftar buku dan pengurus
Dan dalam pasal 30 ayat 2 yang menjadi wewenang dari pengurus koperasi yaitu:
a.       Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
b.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru
c.       Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi dan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
Secara Perorangan
a)  Ketua :
a.       Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
b.      Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
c.       Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara
d.      Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b)  Sekretaris :
Ø  Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
Ø  Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
Ø  Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c)   Bendahara :
1.      Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
2.      Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
3.      Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
4.      Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua
III.   Pengawas
            Tanggung jawab dari pengawas yaitu:
a.       memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, kearah keterampilan dan keahlian
b.      mencegah pemborosan bahan
c.       menilai hasil kerja dengan rencana yang telah ditetapkan
d.      mencegah terjadinya penyelewengan
e.       menjaga tertib administrasi secara menyeluruh
f.       melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
g.      membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
sedangkan wewenang pengawas yaitu:
1.      meneliti catatan yang ada pada koperasi
2.      mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
BAB II. FUNGSI MANAJEMEN DALAM KOPERASI

A.    FUNGSI FUNGSI MANAJEMEN
James A.F Stoner (1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, dan pengendalian, sumberdaya yang ada untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
1.      Perencanaan
Ada enam langkah dalam proses perencanaan, yaitu:
a.       Mengumpulkan fakta dan informasi yang berkaitan dengan situasi
b.      Menganalisis situasi dan masalah yang terlibat
c.       Memperkirakan perkembangan pada masa yang akan dating
d.      Menetapkan tujuan dan hasil, sebagai patokan untuk sasaran yang akan dicapai
e.       Mengevaluasi kemajuan dan mencocokkan kembali pandangan seorang serentak dengan berlangsungnya perencanaan

2.      pengorganisasian
pengorganisasian merupakan langkah atau usaha untuk:
·         menentukan struktur
·         menentukan pekerjaan yang harus dilakukan
·         memilih, menetapkan dan melatih karyawan
·         merumuskan garis kegiatan
·         membentuk sejumlah hubungan di dalam organisasi dan kemudian menunjuk staffnya

3.      pengarahan
Bila kita andaikan manajemen sebagai tubuh, organisasi sebagai rangka, maka jantung/ inti dari manajemen mestinya adalah pengarahan terhadap karyawan. Pengarahan ditujukan untuk:
a)      menentukan kewajiban dan tanggung jawab
b)      menetapkan hasil yang harus dicapai
c)      mendelegasikan wewenang yang diperlukan
d)     menciptakan hasrat untuk berhasil
e)      mengawasi agar pekerjaan benar benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

4.      pengkoordinasian
koordinasi merupakan daya upaya untuk mensinkronkan dan menyatukan tindakan tindakan sekelompok manusia. Koordinasi merupakan otak dalam batang tubuh dari keahlian manajemen. Jika, manajer menemukan kesulitan yang berkelanjutan dalam koordinasi, dia harus mencurigai program perencanaan, pengorganisasian dan pengarahan.
Pengorganisasian berlangsung serentak dengan:
a.       penafsiran program, kebijakan, prosedur dan praktek
b.      mengupayakan pertumbuhan dan perkembangan karyawan
c.       pembinaan hubungan dengan para karyawan dan sikap yang tetap mengarah ke masa depan
d.      mengupayakan iklim untuk berhasil
e.       pengadaan arus informasi yang bebas

5.      pengendalian
Pengendalian menguraikan system informasi yang memonitor rencana dan proses untuk meyakinkan bahwa aktivitas itu selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, dan member peringatan bila perlu sehingga tindakan pemulihan dapat dilakukan.
Pengendalian memerlukan informasi dan pengetahuan yang cukup, bukan yang sudah basi dan tidak bertalian dengan tujuan organisasi. Banyak waktu yang berharga dapat terbuang atau sia sia untuk program pengendalian kalau tidak dibuat pengecekan terhadap nilai yang sesungguhnya secara periodik.
B.     PENGURUS KOPERASI
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan tmaju mundurnya koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan pengejawantahan tugas dan wewenang koperasi.
Teorinya, susunan perangkat organisasi pengurus pada umumnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Namun dalam pelaksanaannya susunan perangkat organisasi pengurus tersebut dapat bervariasi antara satu koperasi dengan koperasi yang lain. Kecenderungan yang biasa terjadi pada banyak koperasi Indonesia adalah pengembangan struktur perangkat secara horizontal, misalnya pada jabatan ketua, bisa berkembang menjadi ketua umum, ketua I, ketua II.
Sebagai mandataris Rapat Anggota, pengurus koperasi dapat mendelegasikan wewenangnya  dalam melaksanakan usaha kepada pengelola sesuai dengan pasal 32 ayat 1 UU. Dalam perjanjian tersebut juga disebutkan wewenang manajer dalam pengambilan. 
Fungsi personifikasi badan hukum
Personifikasi badan hukum koperasi itu adalah pengurus. Dengan demikian tersimpul pengertian bahwa tindakan-tindakan pengurus yang dilakukan untuk melakukan tugasnya termaksud  mencerminkan tindakan tindakan koperasi. 
D.                            Fungsi kesatuan pimpinan
James  A. F. Stoner mendefenisikan kepemimpinan manajerial sebagai suatu proses mempengaruhi kelompok yang ditujukan pada pencapaian tujuan tertentu. Kepemimpinan pada dasarnya ada tiga gaya, yaitu sebagai berikut:
1.      Otoriter
2.      Demokratis
3.      Kebebasan
Melihat ciri ciri koperasi dimana demokrasi merupakan salah satu unsur yang terkandung dalam organisasi koperasi, maka dapat dipastikan bahwa gaya demokrasilah yang tepat bagi kepemimpinan dalam koperasi.

BAB III. BADAN PEMERIKSA ATAU PENGAWAS

            Pengawas adalah perangkat organisasi yang mempunyai kedudukan strategis dalam pengelolaan koperasi dan bertanggung jawab dalam pengawasan, atas jalannya organisasi dan usaha yang dilaksanakan oleh pengurus. Dalam pengaturan pengawas perlu ditetapkan hal hal sebagai berikut
a.       Pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
b.      Cara pemilihan pengawas harus diatur secara demokratis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
c.       Persyaratan untuk menjadi pengawas antara lain menyebutkan mengenai kemampuan, kejujuran, dan telah menjadi anggota paling sedikit beberapa tahun.
d.      Masa jabatan anggota pengawas diatur sehingga masa jabatan anggota pengawas tidak berakhir pada masa yang bersamaan.
e.       Harus ditentukan pula menetapkan periode jabatan pengawas.
f.       Susunan anggota pengawas harus dicantumkan dalam buku daftar pengawas yang ditanda tangani oleh masing masing anggota pengawas.
g.      Tugas pengawas harus dicantumkan dengan tegas, sehingga batas batas kewenangan dan tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan jelas.
h.      Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
i.        Pengawas wajib merahasiakan hasil pengawasan kepada pihak ketiga.
j.        Fungsi pengawas terhadap pengelolaan usaha sebagian dapat digantikan oleh pengurus, apabila pengurus telah mengangkat pengelola.
Menurut UU. No. 25 Tahun 1992 pasal 39 ayat 1, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat 2 menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Dalam prakteknya umumnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pengawas koperasi dapat dikatakan kurang efektif, khusunya bagi koperasi koperasi yang ada dipedesaan seperti KUD. Hal tersebut dapat terjadi karena pengurus dipilih lebih dahulu daripada pengawas.
Akibatnya, sumber daya manusia yang lebih baik akan terpilih sebagai pengurus dan baru sisanya akan menjadi anggota pengawas. Disamping hal tersebut, biasanya yang terpilih menjadi pengurus koperasi adalah tokoh tokoh masyarakat desa, yang mempunyai pengaruh yang luas. Kondisi ini diperburuk dengan kenyataan bahwa, status sosial pengurus tadi relatif lebih baik, dan kwalifikasi pengawas yang kurang memadai membawa dampak negatif terhadap efektivitas pelaksanaan pengawasan.


BAB IV. MANAJER
Koperasi pada dasarnya memerlukan tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha, modal kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Besar kecilnya usaha koperasi merupakan batas dan ukuran perlu tidaknya digunakan tenaga manajer. Bagi koperasi yang sederhana pengurus bertindak sebagai manajer.
Adapun peranan manajer yaitu:
·         Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
·         Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
·         Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
·         Dapat bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota sekalipun ada pergantian pengurus.
·         Mengembangkan percaya atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan kegiatan.
Tugas dan tanggung jawab manajer
            Tugas dan tanggung jawab manajer koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut
1.      Dibidang yang menyangkut karyawan, manajer hendaknya mengajukan usul usul pengangkatan karyawan tertentu dan juga mengangkat karyawan beserta staffnya atas dasar batas batas yang ditetapkan oleh pengurus.
2.      Manajer hendaknya aktif melakukan bimbingan dan pembinaan terhadap para karyawannya, melakukan pengawasan langsung terhadap para karyawan dan staffnya.
3.      Dibidang perencanaan, manajar mengkoordinir penyusunan rencana kerja beserta ukuran anggarannya .
4.      Dibidang pelaksanaan koperasi, manajer mengkoordinir dan memimpin para karyawannya dengan penuh tanggung jawab didalam melaksanakan tugas.
5.      Di bidang administrasi barang dan jasa, manajer bertanggung jawab dalam menyelenggarakan administrasi uang dan barang dengan carmat, tertib, tulus dan jujur.
6.      Di bidan pelayanan, manajer bertanggung jawab untuk membuat laporan kepada pengurus dan menjamin laporan tersebut berdata dan berfakta benar, agar pengurus dapat mengetahui jalannya usaha yang sebenarnya.
Fungsi Manajer
1.      Perencanaan
Meliputi rencana jangka panjang dalam garis besar dan rencana jangka pendek secara terperinci. Rencana merupakan pedoman yang harus dikerjakan, berisikan tujuan jelas yang hendak dicapai dengan cara dan tindakan yang akan dijalankan meliputi tenaga manusia, alat alat fasilitas, dan kebijakan. Merencanakan adalah memikirkan, menimbang nimbang, memutuskan dan menentukan apa yang akan dikerjakan, bagaimana dan oleh siapa, supaya dapat mencapai tujuan tertentu atau mendapat hasil tertentu.
2.      penyelarasan
Menyelaraskan semua bagian dalam koperasi kesatuan tindakan dan dari semua bagian bagian dalam satu organisasi. Koordinasi meliputi kesatuan bersama dari orang orang, bahan bahan alat produksi dan pemasaran, uang dan lain lain untuk bekerja secara keseluruhan. Prinsipnya koordinasi sejak dari permulaan harus dijalankan, jangan sampai terjadi tidak terdapat kerja sama antara bagian satu dengan bagian yang lain yang sebenarnya mempunyai hubungan yang erat. Pentingnya koordinasi suatu bagian tidak dapat dipisah dengan bagian yang lain.
3.      Pengorganisasian
Meliputi pembagian tugas, tanggung jawab dan kekuasaan untuk melaksanakan rencana yang sudah dibuat . pekerjaan diatur mulai dari pimpinan sampai pada pelaksanaan bawahan menurut bagian dan lapangan masing masing. Jadi mula mula memahami tujuan koperasi , sesudah itu dipikirkan semua kegiatan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai tujuan kemudian bagian yang bersangkutan dalam koperasi. Untuk melaksanakan tugas tugas kegiatan pengurus /manajer dapat menyerahkan sebagian kekuasaan kepada manajer bagian usaha dan lain lain.
4.      Pengarahan
Menuntun bagian yang terdapat dalam tanggung jawab pengurus agar dapat diarahkan pada tujuan akhir pada setiap tugas yang diberikan pada bawahan dalam bentuk tertentu harus disertai dengan pengawasan. Pengurus /manajer harus berusaha menjelaskan usaha perseorangan sesuai dengan kemampuan untuk mencapai tujuan. Demikian juga selalu menuntun mengawasi serta memberi tahu hubungan dengan kebijakan program organisasi koperasi.
5.      Pengamatan
Kegiatan ini mengamati serta mengawasi jalannya segala sesuatu sesuai dengan rencana. Pengamatan adalah pengukuran dan pemeriksaan semua tindakan tindakan bawahan untuk menjamin tercapainya tujuan koperasi. Setiap kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan rencana sehingga pengamatan sudah dijalankan. Tanpa rencana, sukar untuk mengukur pekerjaan orang orang pelaksana bawahan. Apabila terjadi keharmonisan perencanan serta pelaksanaan dengan pengawasan maka akan tercapai tujuan manajemen untuk meningkatkan usaha koperasi. Kelemahan yang terjadi selau harus berusaha untuk mengatasinya.

BAB V. MANAJEMEN KOPERASI DAN MANAJEMEN USAHA KOPERASI
A.    Manajemen Koperasi
            Manajemen koperasi merupakan istilah yang berasal dari bahasa  ‘’alam pikiran’’ bahasa inggris dan amerika, dan istilah ini bagi kita sulit untuk dipahami, oleh sebab itu, perbedaan dasar kebudayaan yang terlampau jauh, lebih lebih di amerika serikat dimana tidak pernah ada kerajaan kerajaan dan tidak ada kebudayaan yang berdasarkan pada agama.
            Dengan mengingat mentalitas bangsa selama duapuluh tahun belakangan ini, maka yang cocok bagi bangsa kita adalah berpikir secara administrasi terlebih dahulu yakni berpikir secara organisasi tata usaha manajemen terlebih dahulu secara berangkaian kemudian ditingkatkan kemampuan manajemennya didalam rangka administrasi tersebut.
            Manajemen koperasi berlandaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang lebih terkenal dengan landasan pancasila. Landasan yang demikian diwujudkan pada sifat manajemen koperasi yang bersifat demokrasi, yaitu:
a.       Kekuasaan tertinggi
Semua kebijakan dan keputusan keputusan yang akan dilaksanakan di dalam suatu koperasi ditentukan dalam forum rapat anggota berdasarkan hikmah kebijakan permusyawaratan, dimana setiap orang dengan tidak memandang umur, besarnya simpanan di dalam koperasi serta golongan mempunyai hak suara yang sama yaitu satu orang satu hak suara. Pengurus dalam hal ini hanyalah melaksanakan kebijakan kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota yang telah dituangkan dalam bentuk anggaran dasar/ anggaran rumah tangga. Pengurus berhak hanya dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan keputusan keputusan  Rapat Anggota.
b.      Pengurus dan Badan Pemeriksa
Pengurus dan badan pemeriksa adalah anggota yang dikuasakan oleh anggota untuk menggunakan kekayaan anggota yang telah dikumpulkan guna menjalankan usaha bersama itu. Badan pemeriksa mewakili anggota untuk mengawasi pengurus agar bekerja menurut kebijakan kebijakan sebagaimana telah dituangkan didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Ini mengandung arti bahwa usaha dan organisasi koperasi diurus secara bersama sama oleh anggota untuk kepentingan anggota itu sendiri.
c.       Pembagian Sisa Hasil Usaha
Tujuan suatu koperasi ialah untuk menunjang usaha, atau meningkatkan daya beli anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Karena itu, yang menjadi ukuran bagi keberhasilan suatu Koperasi bukan ditentukan berdasarkan besarnya sisa hasil usaha atau laba yang besar, melainkan diukur dari banyaknya anggota dan masyarakat memperoleh pelayanan dari koperasi. Jika kebutuhan koperasi bisa menghasilkan sisa hasil usaha maka itupun akan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa jasa anggota itu terhadap Koperasi. Dengan demikian, setiap anggota tidak menerima bagian sisa hasil usaha menurut modalnya di dalam koperasi, sebagaimana  yang berlaku di dalam bentuk usaha konsentrasi modal.
d.      Usaha Koperasi
Sebagai koperasi, sebagaimana dengan bentuk usaha kumpulan modal bisa saja memilih usahanya berdasarkan kemungkinan untung yang sebesar besarnya. Akan tetapi mengingat  koperasi adalah bentuk usaha bersama, maka pilihan usaha koperasi itu ditentukan oleh kepentingan usaha atau mata pencarian anggotanya. Koperasi bukan koperasi, jika usahanya ditentukan berdasarkan besarnya untung yang akan diperoleh tanpa ada kaitan usaha dengan usaha anggotanya atau meningkat daya beli anggotanya. Ini berarti bahwa usaha koperasi menjadi tumpuan harapan anggotanya untuk menunjang usaha mereka masing masing atau meningkatkan daya beli, atau demokrasi usaha.
B.     Manajemen Kewirausahaan
Sebagai lembaga ekonomi yang berwatak social, berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, maka jelas kiranya bahwa system manajemen di lembaga koperasi harus mengarah pada manajemen partisipatif. Manajemen partisifatif dalam hal ini berarti adanya kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi, baik yang turut serta dalam pengelolaan ataupun yang diluar kepengurusan, memiliki rasa bertanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi.
Manajemen kewirausahaan, tidak lain adalah manajemen dimana setiap manajer yang dipilih untuk memimpin koperasi, tidak hanya sekedar memiliki kemampuan teknis manajemen, tapi juga memiliki kemampuan potensial sebagai wirausaha, yang mampu dan berani mengambil resiko yang diperhitungkan, bukan spekulan, tetapi juga mampu menjadi Pembina, pendidik bagi bagi anggota koperasi yang dipimpinnya.
Manajemen kewirausahaan dalam koperasi sangat berbeda dengan manajemen birokratis. Dalam manajemen birokratis pimpinan merupakan atasan yang memiliki wewenang penuh, sedangkan bawahan hanya sekedar ‘’pembantu’’ untuk melaksanakan tugas yang digariskan oleh manajer, sebagai pimpinan tertinggi dalam suatu badan usaha.
Dari defenisi Dailey tersebut jelas kiranya, bahwa system manajemen koperasi seyogyianya memilih jalur kewirausahaan, yang lebih sesuai dengan landasan dasar koperasi, kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong, adanya rasa ikut memiliki, rasa bertanggung jawab dan ras berprestasi dalam suatu organisasi.
 
Daftar pustaka

Anoraga,Pandji. 2007. Dinamika Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta.
Sitio, arifin. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.